Polres Belawan diminta segera menuntaskan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Deliserdang.

"Jika kasus pencabulan yang dialami korban sudah delapan bulan berlalu, tapi dua pelaku belum juga tertangkap. Polres Belawan harus bertindak dengan menangkap predator anak. Jangan terkesan tidak ada langkah serius dalam penanganannya," tegas Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu (24/8).

Penegasan yang disampaikan Arist Merdeka Sirait menjawab ANTARA ditanya soal kasus pencabulan tersebut.

Menurut Arist, Polres Belawan seyogianya melibatkan jajaran kepolisian di wilayah lain. Hal itu agar mempermudah mengetahui di mana keberadaan para pelaku bersembunyi.

"Pencabulan dilakukan dua pelaku terhadap korban berusia 15 tahun merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karenanya, Polres Belawan jangan berlarut-larut dalam penanganan kasusnya," terangnya.

Sementara Kasatrekrim Polres Belawan AKP
Rudy Syahputra SH yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya kesulitan mencari keberadaan kedua pelaku.

"Kami sebelumnya sudah mendatangi kediaman para pelaku, namun tidak ada. Saat ini mereka tak diketahui keberadaannya," kata Rudi dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dicabuli oleh dua pria dewasa.

Kejadian pencabulan saat korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga berlanjut ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasusnya telah dilaporkan ke Polres Belawan pada bulan Desember 2021.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022