Menjual narkotika kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, RPT (19) warga Kelurahan Indra Sakti diringkus Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, dengan barang bukti seberat 69,05 gram sabu.

Berdasarkan siaran pers diterima Selasa (9/8), Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi membenarkan penangkapan RPT warga Jalan Ahmad Yani, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Menurut Silalahi, penyergapan tersangka RPT dipimpinnya langsung dibantu Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-Karo, Kanit II Ipda N.Tamba serta Tim opsnal lainnya melakukan penindakan setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi masyarakat itu, kata Silalahi, Tim melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dengan memesan dua gram sabu dari tersangka seharga Rp1,2 juta. Atas kesepakatan, transaksi akan dilakukan di Jalan Taqwa, Lingkungan I Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

"Saat akan bertransaksi, personil yang menyamar bersama anggota tim yang ada di lokasi (Jln Taqwa) langsung menangkap RPT yang membawa 2,15 garam sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dibalut kertas tissue dan potongan plastik asoy warna hitam," ujar Silalahi.

Selanjutnya, kata Silalahi, Tim melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z yang belum berhasil ditangkap. 

Kemudian Tim didampingi Kepala Lingkungan setempat menggeledah rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan 66,9 gram, 2 unit timbangan elektrik, 2 bal plastik klip transparan kosong, dan 2 batang pipet (sekop).

Barang bukti lainnya, 8 bungkus plastik kosong klip transparan,1 dompet kecil warna hitam, 1 tas plastik warna coklat, 1 dompet warna orange, 8 bungkus makanan ringan kuaci dan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor polisi.

"Jumlah total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan dan hasil penggeledahan di rumah tersangka RPT seberat 69,05 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Silalahi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022