Usaha Galian C (penambangan pasir) ilegal di bibir Sungai Asahan Kecamatan Datuk Bandar Timur kembali beroperasi, warga yang keberatan dan resah melakukan protes dengan cara memblokir Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, Rabu (3/8).

Untuk menenangkan dan mencegah terjadinya bentrok antara warga dan supir truk, hadir ke lokasi Camat Datuk Bandar Abu Said, Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga, Danramil 17/Datuk Bandar Kapten Inf Endar Siregar, KBO Intelkam Polres Tanjungbalai Iptu R Nasution, dan Plt Kasatpol PP Tanjungbalai Arifin Ritonga.

Kepada warga yang memblokade jalan Anwar Idris, Plt Kasatpol PP Tanjungbalai Arifin Ritonga menyatakan bahwa usaha Galian C tersebut memang tidak mempunyai izin. Namun, diluar peraturan ada yang bisa dimaklumi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Jangan sampai berhadapan dengan hukum. Tahan emosi dan hindari gontok-gontokan, karena di luar peraturan ada yang harus dan bisa kita maklumi. Apalagi pasir keberadaan pasir menyangkut keperluan berbagai pihak," kata Arifin menenangkan warga.

Menurut Arifin, untuk menertibkan usaha Galian C itu ada Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemkot Tanjungbalai. Sehingga untuk menutup usaha tersebut merupakan kewenangan Tim Terpadu. Satpol PP Juga tidak berhak menghentikan truck yang lewat.

"Untuk menghentikan agar truck pengangkut pasir tidak melintasi Jalan ini (Anwar Idris) Satpol PP tidak berhak. Saran saya, jangan sampai terjadi hal-hal tidak diinginkan, sebab masalahnya bisa lain," ujar Arifin mengimbau warga.

Sebelumnya, Ali Ahdar, warga Lingkungan IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar menyatakan keberatan terhadap beroperasinya kembali penambangan pasir ilegal dan truck pengangkut pasir melintas dari Jalan Anwar Idris.

"Usaha itu (Galian C) tidak memiliki izin sebagai regulasi untuk menjalankan usaha. Kami minta Pemkot Tanjungbalai dan aparat hukum terkait menutup usaha tersebut," kata Ali menjawab ANTARA.

Ali melanjutkan, selain tidak memiliki izin, truck pengangkut pasir usaha ilegal itu juga merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga, dimana badan Jalan menjadi rusak (berlobang). 

Lain lagi dampak pasir yang tercecer di jalan, jika cuaca panas, pasir menimbulkan debu. Sebaliknya, apabila hujan jalan menjadi bebek dan berlumpur.

"Kesehatan warga terancam karena debu pasir. Begitu juga Jalan berlubang dan becek sangat meresahkan pengguna jalan. Untuk menghindari terjadi hal-hal tidak diinginkan, kami minta usaha Galian C ilegal itu ditutup saja," kata Ali mewakili warga.

Sebagai informasi, pada bulan November 2021 lalu, usaha Galian C tersebut sempat ditutup karena meresahkan warga. Namun, meski belum mengantongi izin, tiga bulan terakhir kembali beroperasi.

Selasa (2/8) warga yang resah dan keberatan mendatangi DPRD Tanjungbalai, dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga, pengusaha dan supir truck pengangkut pasir.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD   Surya Darma AR tidak membuahkan hasil atau kesepakatan antara warga yang keberatan dengan pihak pengusaha dan supir truck, sehingga pada hari ini (Rabu,3/8) warga memblokade Jalan Anwar Idris.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022