Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK mengatakan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat merupakan sebuah kewajiban bagi institusi Polri.
Dari itu, meningkatkan layanan setiap unit-unit yang ada di Polresta Deliserdang bentuk komitmen pihaknya.
"Predikat penilaian kepatuhan tinggi yang diraih tahun lalu dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut dijadikan acuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Irsan.
Hal itu disampaikan mantan Wakapolrestabes Medan menjawab ANTARA perihal penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang akan segera dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Menurut Irsan, selaku penyelenggara layanan sudah sepatutnya memberikan pelayanan prima, sehingga dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Deliserdang.
"Dari pertama saya menjabat sebagai Kapolresta sudah menekankan setiap unit-unit di Polresta Deliserdang agar memberikan layanan terbaik. Begitu juga Polsek jajaran. Hal itu sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu hanya sebatas menilai standar pelayanan. Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan sekaligus hasil penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu.
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Dari itu, meningkatkan layanan setiap unit-unit yang ada di Polresta Deliserdang bentuk komitmen pihaknya.
"Predikat penilaian kepatuhan tinggi yang diraih tahun lalu dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut dijadikan acuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Irsan.
Hal itu disampaikan mantan Wakapolrestabes Medan menjawab ANTARA perihal penilaian kepatuhan penyelengaraan pelayanan publik yang akan segera dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Menurut Irsan, selaku penyelenggara layanan sudah sepatutnya memberikan pelayanan prima, sehingga dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Deliserdang.
"Dari pertama saya menjabat sebagai Kapolresta sudah menekankan setiap unit-unit di Polresta Deliserdang agar memberikan layanan terbaik. Begitu juga Polsek jajaran. Hal itu sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu hanya sebatas menilai standar pelayanan. Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan sekaligus hasil penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu.
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelyanan publik.
"Selain itu, dalam penilaian kali ini, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman yang dilaksanakan oleh instansi terkait menjadi nilai tambah. Namun, jika tidak dilaksanakan, pengaruhnya terhadap penilaian jadi buruk," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022