Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, memperkenalkan identitas kependudukan digital atau digital id yang dikenal KTP digital kepada jajaran birokrasi setempat.

Koordinator Lingkup Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Medan, Agus Siregar di Medan, Rabu, mengaku perkenalan ini sekaligus penerapan digital id di kantor Wali Kota Medan pada 25-27 Juli 2022.

"Dalam sosialisasi ini kita membantu para ASN dan pegawai di sekretariat daerah mendapatkan digital id lewat aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Melalui aplikasi data kependudukan digital ini, lanjut dia, maka dokumen fisik kependudukan tidak perlu lagi dibawa-bawa, karena sudah tersimpan secara digital di ponsel pintar.

Untuk membuat digital id ini cukup mudah dengan menginstal aplikasi identitas kependudukan digital, lalu registrasi dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel pintar dan alamat email.

"Digital id ini memudahkan masyarakat Kota Medan mendapatkan layanan atau bertransaksi ketika lupa membawa KTP manual," terang Agus.

Baca juga: Wali Kota Medan cek pungli lewat sidak ke Disdukcapil

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bulan lalu menyebut pihaknya sedang gencar menggaungkan penggunaan digital id yang tahap pengembangan dan sudah dapat diakses secara terbatas.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan penerapan identitas digital dilakukan beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," ungkap Zudan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022