Sekretaris Komisi II Kota DPRD Medan Wong Chun Sen sangat menyayangkan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dinilai belum ramah investasi di daerah ini.
"Penyegelan dilakukan, tapi tanpa berita acara. Kita pertanyakan apa yang dilakukan DLH, kasihan mereka yang berinvestasi di Medan. Padahal mereka mau memenuhi regulasi yang ditentukan," ucap Wong di Medan, Senin (25/7).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan dengan PT Anugerah Prima Indonesia (Apindo), DLH Kota Medan dan Kecamatan Medan Deli yang dipimpin Ketua Komisi II Sudari.
Pemerintah Kota Medan, lanjut dia, perlu memberikan kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan berusaha dari modal yang ditanam oleh investor di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
"Jika melihat ini, ada banyak hal yang harus diperbaiki. Pemerintah harus bijak, jangan sampai merugikan investor," ucap Wong yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini.
So Huan, pemilik PT Apindo mengakui bahwa terjadi pencemaran udara ketika pabrik pengolahan pakan ternak berbahan dasar bulu ayam ini beroperasi di KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Beberapa kali kami disegel Dinas Lingkungan Hidup, dan diminta melakukan perbaikan. Tetapi kami tidak bisa lakukan perbaikan akibat pabrik tetap disegel. Padahal hasil laboratorium terkait pencemaran udara, sudah tidak ada masalah karena di bawah ambang batas," katanya.
Untuk diketahui, Pemkot Medan terpaksa menyegel pabrik pengolahan pakan ternak ini hingga tiga kali di Agustus 2021 dan dibuka kembali pada April 2022 akibat warga setempat mengeluhkan pencemaran udara dari pabrik ini.
"Penyegelan terakhir kali tanpa adanya dokumen, dan kami diusir berikut 'security'. Kami rugi hingga Rp6 miliar saat penyegelan dibuka tanpa kunci, karena banyak barang hilang," klaim So Huan.
"Mereka yang segel (DLH Kota Medan, red), dan mereka memegang kunci. Saat dibuka kami dapati banyak aset perusahaan hilang di dalam pabrik. Tapi kami sudah laporkan ke Polda Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Penyegelan dilakukan, tapi tanpa berita acara. Kita pertanyakan apa yang dilakukan DLH, kasihan mereka yang berinvestasi di Medan. Padahal mereka mau memenuhi regulasi yang ditentukan," ucap Wong di Medan, Senin (25/7).
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan dengan PT Anugerah Prima Indonesia (Apindo), DLH Kota Medan dan Kecamatan Medan Deli yang dipimpin Ketua Komisi II Sudari.
Pemerintah Kota Medan, lanjut dia, perlu memberikan kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan berusaha dari modal yang ditanam oleh investor di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.
"Jika melihat ini, ada banyak hal yang harus diperbaiki. Pemerintah harus bijak, jangan sampai merugikan investor," ucap Wong yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini.
So Huan, pemilik PT Apindo mengakui bahwa terjadi pencemaran udara ketika pabrik pengolahan pakan ternak berbahan dasar bulu ayam ini beroperasi di KIM I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Beberapa kali kami disegel Dinas Lingkungan Hidup, dan diminta melakukan perbaikan. Tetapi kami tidak bisa lakukan perbaikan akibat pabrik tetap disegel. Padahal hasil laboratorium terkait pencemaran udara, sudah tidak ada masalah karena di bawah ambang batas," katanya.
Untuk diketahui, Pemkot Medan terpaksa menyegel pabrik pengolahan pakan ternak ini hingga tiga kali di Agustus 2021 dan dibuka kembali pada April 2022 akibat warga setempat mengeluhkan pencemaran udara dari pabrik ini.
"Penyegelan terakhir kali tanpa adanya dokumen, dan kami diusir berikut 'security'. Kami rugi hingga Rp6 miliar saat penyegelan dibuka tanpa kunci, karena banyak barang hilang," klaim So Huan.
"Mereka yang segel (DLH Kota Medan, red), dan mereka memegang kunci. Saat dibuka kami dapati banyak aset perusahaan hilang di dalam pabrik. Tapi kami sudah laporkan ke Polda Sumut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022