Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga menjadi prioritas atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam penegakan hukum di daerah setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres, Sabtu (23/7), saat menggelar konferensi pers hasil penangkapan razia rangkaian KRYD yang dilaksanakan 15-22 Juli 2022 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
"Ini warning, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Saya ingatkan, baik kepada pengguna, pengedar, bandar dan anggota kepolisian yang terlibat narkoba akan disikat habis," kata Afandi didampingi Waka Polres, Kompol H. Jumanto.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynol Silalahi menjelaskan, dari razia dan penangkapan yang dilakukan di berbagai tempat, pihaknya berhasil menangkap 9 orang tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Para tersangka adalah TRF alias Reza (31 th), ASP alias Ani (Pr/25 th), EPG alias Egel (20 th), EW alias Cemai (Pr/33 th), MH alias Zali (24 th), RM alias Rebon (Pr/41 th), IM alias Iwan Tuntung (44 th), RS alias Rendi (20 th) dan DA (anak di bawah umur).
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari 9 orang tersangka tersebut berupa 516,5 butir pil ekstasi dan 504,52 gram sabu-sabu.
"Razia dan penangkapan itu dilakukan pada tanggal 15, 19 dan 21 Juli 2022. Terhadap para tersangka terus dilakukan pengembangan dan tetap ditahan. Untuk anak akan diperlakukan khusus," kata Silalahi.
Dia menambahkan para tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu diungkapkan Kapolres, Sabtu (23/7), saat menggelar konferensi pers hasil penangkapan razia rangkaian KRYD yang dilaksanakan 15-22 Juli 2022 di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
"Ini warning, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Saya ingatkan, baik kepada pengguna, pengedar, bandar dan anggota kepolisian yang terlibat narkoba akan disikat habis," kata Afandi didampingi Waka Polres, Kompol H. Jumanto.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynol Silalahi menjelaskan, dari razia dan penangkapan yang dilakukan di berbagai tempat, pihaknya berhasil menangkap 9 orang tersangka, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Para tersangka adalah TRF alias Reza (31 th), ASP alias Ani (Pr/25 th), EPG alias Egel (20 th), EW alias Cemai (Pr/33 th), MH alias Zali (24 th), RM alias Rebon (Pr/41 th), IM alias Iwan Tuntung (44 th), RS alias Rendi (20 th) dan DA (anak di bawah umur).
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari 9 orang tersangka tersebut berupa 516,5 butir pil ekstasi dan 504,52 gram sabu-sabu.
"Razia dan penangkapan itu dilakukan pada tanggal 15, 19 dan 21 Juli 2022. Terhadap para tersangka terus dilakukan pengembangan dan tetap ditahan. Untuk anak akan diperlakukan khusus," kata Silalahi.
Dia menambahkan para tersangka dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022