Jajaran Sat Reskrim Polres Mandailing Natal kembali berhasil membekuk dua orang pelaku tersangka tindak pidana pencurian tiang listrik tenaga surya milik Desa Aek Mual Kecamatan Siabu.

Kedua tersangka adalah SE dan N warga Desa Aek Mual.

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah tiang listrik lampu yang panjangnya ± 6.65 meter  warna silver, satu buah mobil Pick up L300 warna Hitam dengan nomor  Polisi BA 8512 AG, satu buah STNKB No. : 04933454 dan tiga buah kunci.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA, Selasa (19/7) menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Kepala Desa Aek Mual yang menyebutkan bahwa lampu jalannya di banjar Madrasah ada yang hilang.

"Pada hari Minggu (24/4) pukul 18.30 Wib seorang masyarakat bernama Ali Ammar Pratama melaporkan kepada pelapor Pandapotan Nasution (Kades Aek Mual) bahwa lampu jalan di Desanya ada yang hilang," sebut Kasat.

Atas kejadian tersebut sebut Kasat, pelapor merasa dirugikan dan merasa keberatan yang kemudian melaporkannya ke Polsek Siabu untuk diproses sesuai dengan hukum.

Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim yg dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Arianto Lumbantoruan SH langsung mencari keberadaan para pelaku.

Sekitar pukul 18.00 Wib para pelaku berhasil ditangkap oleh tim dalam lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Panyabungan. 

Selanjutnya para pelaku di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Mandailing Natal untuk diproses sesuai hukum yg berlaku. 

Kedua tersangka akan dipersangkakan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 4e Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022