Keberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura digagalkan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/7).

Ketiganya Susilawati dan Turiah. Mereka asal Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Kemudian Nancy Rangga berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penggagalan itu dilakukan oleh petugas Balai pelayanan pelindungan pekerja migran Indonesia (BP3MI) Kota Medan. 

"Tiga calon PMI ini mau bekerja ke luar negeri, tapi tidak sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017," ujar Kepala BP3MI Medan Siti Rolijah.

Ia menerangkan, menggagalkan penyelundupan para calon PMI ilegal berawal dari informasi adanya dua perempuan hendak berangkat ke luar negeri melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Batik Air ID 7141.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BP3MI Medan langsung turun. Ternyata benar ditemukan tiga wanita sedang cek in di counter terminal keberangkatan Internasional. Kemudian diamankan," terangnya.

Usai diamankan, terhadap ketiga wanita dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Bandara Kualanamu.

"Ketiga wanita ini tidak memiliki dokumen lengkap seperti visa, perjanjian kerja, asuransi ketenagakerjaan untuk PMI dan kartu tenaga kerja luar negeri. Oleh karena itu, para wanita itu dinyatakan bekerja secara non prosedural," jelasnya.

Saat ini, kata Siti para calon PMI ilegal dibawa ke kantor BP3MI untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Proses pemulangan akan berkoordinasi dengan pemerintah sesuai domisili ketiga calon PMI non prosedural," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022