Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin SH sampaikan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021, tentang Perubahan APBD TA 2021 terdiri dari sebesar Rp 2.134.997.096.064,00, sementara itu untuk belanja sebesar Rp2.326.815.938.858,00, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 191 miliar.

Hal itu disampaikannya dihadapan rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (11/7) saat membahas Ranperda Langkat.

Syah Afandin juga memaparkan Pendapatan Daerah pada TA 2021 terealisasi mencapai Rp2.266.625.881.854,64 atau 106,17 persen dibandingkan dengan target  Rp2.134.997.096.064,00.

Sedangkan Belanja Daerah diketahui terealisasi sebesar Rp2.166.967.560.816,95 atau 93,13 persen dari target Rp2.326.815.938.858,00, sambungnya.

Dimana pembiayaan itu dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok penerima pembiayaan daerah dan kelompok pengeluaran pembiayaan daerah. 

Untuk kelompok penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.197.035.973.844,49, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah realisasi sebesar Rp 5.217.131.050,00.

Menyangkut laporan arus kas dan neraca daerah, dimana arus kas terdapat saldo akhir kas per 31 Desember 2021 sebesar Rp.291.477.163.832,18.

Dalam paripurna itu dipimipin Ketua DPRD Langkat Sribana PA ini dilanjutkan penyampaian pandangan delapan  fraksi DPRD Langkat tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Pemkab Langkat.

Yaitu dari Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Bintang Persatuan Indonesia (BPI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional Demokrasi (NasDem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022