Seorang ayah di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, yang mencabuli putri kandungnya ternyata pernah dipenjara dalam kasus serupa.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang terhadap pelaku. 

"Pelaku SN bebas pada tahun 2019 mencabuli anak di bawah umur. Kini, ia kembali mendekam di penjara kasus yang sama," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH, Senin (11/7).

Ia menerangkan, pelaku menyetubuhi berawal berpura-pura memijit tubuh anak kandungnya. 

"Saat bersangkutan sedang memijit timbul birahinya. Di situlah, pelaku melampiaskan nafsu bejad kepada anak kandung," terang mantan Kasatrekrim Polres Belawan ini. 

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76D subs pasal 82 ayat (2) Jo 76E tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 dari pasal yang disangkakan," sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008. 

Sementara pelaku SN mengaku khilaf menggerayang tubuh anak kandungnya. 

"Aku khilaf," ucapnya dengan wajah tertunduk. 

Seorang ayah di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, dirudapaksa anak kadung ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya salah satu kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas, pada Jum'at (8/7).

Pelaku SN (45). Korban Mawar (nama samaran) berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Deliserdang. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022