Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Samosir, Sumatera Utara, mengintensifkan pemeriksaan ternak untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, DR. Tumiur Gultom di Pangururan, Sabtu, mengatakan dalam menyambut Idul Adha 1443 H, pasti terjadi peningkatan masuknya ternak ke Samosir seperti sapi, domba dan kambing.

"Hal ini diakibatkan populasi ternak yang dipersyaratkan untuk kurban masih terbatas di Kabupaten Samosir, sehingga akan didatangkan dari luar kabupaten," katanya.

Ia mengatakan dalam kondisi peningkatan serangan PMK saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease), bahwa 19 Provinsi di Indonesia sudah ditetapkan menjadi Daerah Wabah PMK dan Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satunya.

Khusus di Provinsi Sumatera Utara, sudah menular di 16 Kabupaten/Kota, sehingga Kabupaten Samosir sebagai kabupaten yang masih bebas PMK, perlu meningkatkan kewaspadaan dini untuk tetap mempertahankan terbebas PMK dengan melakukan check point/ pemeriksaan lalu lintas ternak yang akan masuk ke Kabupaten Samosir secara ketat.

Menurut Dr. Tumiur, Pemkab Samosir telah melakukan tindakan antisipatif, yaitu dengan melaksanakan check point pemeriksaan lalu lintas ternak rentan PMK untuk semua jalur transportasi masuk ke Kabupaten Samosir, baik melalui darat maupun penyeberangan danau, seperti Jalan Masuk dari Tele, Penyeberangan Tomok, Ambarita, Simanindo, Nainggolan dan Onan Runggu.

Ia juga meminta para petugas check point untuk melakukan pemeriksaan dokumen ternak yang dapat menjelaskan asal ternak dan kesehatan ternak.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir hanya ternak yang telah diperiksa oleh Dokter Hewan daerah asal ternak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), khususnya bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Selain check point pemeriksaan lalu lintas ternak, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga melaksanakan sosialisasi pencegahan PMK saat penyembelihan hewan kurban, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 524.3/5677/2022, tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).

Sosialisasi dilaksakan kepada panitia kurban dan para pengurus mesjid yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban, seperti Mesjid Al-Hasanah Pangururan, Mesjid Nurul Islam di Desa Tambun Sungkean Onang Runggu, Mesjid Nurul Iman di Desa Hariara Pohan dan Mesjid Al-Ikhwan di Desa Janji Martahan, Kecamatan Harian.

"Kami baru selesai melaksanakan sosialisasi di Mesjid Al-Hasanah Pangururan, dan akan melanjutkan monitoring pelaksanaan check point di beberapa lokasi," katanya.

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022