Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi membuka sosialisasi disiminasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
"Saat ini Imigrasi dituntut untuk proaktif dan selektif dalam mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," ucap Imam, ketika membuka sosialisasi di Medan, Rabu.
Imam menyebutkan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengurus persyaratan serta dapat melaporkan segala bentuk kegiatan non prosedural yang tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebab pekerja Imigran non prosedural akan berada dalam suatu kondisi rentan karena statusnya yang tidak resmi dan tidak terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ucapnya.
Imam mengharapkan, adanya sosialisasi pencegahan PMI Non Prosedural ini, Kepala Kantor Imigrasi dan peserta sosialisasi dapat bersinergi dalam upaya pencegahan PMI non prosedural dalam hal permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paspor juga turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Danau Toba, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
"Terkait dengan risiko dan bahaya yang akan timbul dari bekerja secara Non Prosedural sehingga masyarakat tidak mudah dibujuk rayu oleh perekrut calon PMI yang tidak resmi dan tidak terdaftar," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar ini mendatangkan nara sumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Saat ini Imigrasi dituntut untuk proaktif dan selektif dalam mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," ucap Imam, ketika membuka sosialisasi di Medan, Rabu.
Imam menyebutkan, tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengurus persyaratan serta dapat melaporkan segala bentuk kegiatan non prosedural yang tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebab pekerja Imigran non prosedural akan berada dalam suatu kondisi rentan karena statusnya yang tidak resmi dan tidak terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ucapnya.
Imam mengharapkan, adanya sosialisasi pencegahan PMI Non Prosedural ini, Kepala Kantor Imigrasi dan peserta sosialisasi dapat bersinergi dalam upaya pencegahan PMI non prosedural dalam hal permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paspor juga turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah Danau Toba, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
"Terkait dengan risiko dan bahaya yang akan timbul dari bekerja secara Non Prosedural sehingga masyarakat tidak mudah dibujuk rayu oleh perekrut calon PMI yang tidak resmi dan tidak terdaftar," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar ini mendatangkan nara sumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022