Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Panogu HD Sitanggang menyatakan pihaknya membuka kuota pelayanan terhadap 140 orang pemohon paspor yang datang ke kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai.

"Sepanjang bulan Juni 2022, setiap hari sebanyak 140 pemohon paspor terlayani," kata Panogu, Rabu (22/6).

Menurut Panogu, kuota (140 pemohon) tersebut diberlakukan karena dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat pemohon paspor sangat banyak. Padahal sebelumnya pemohon paspor hanya 30 orang per hari.

"Untuk memudahkan dan maksimalnya pelayanan, maka waktunya atau jam pelayanan dibagi dua setiap hari yakni, 90 orang pagi dan 50 orang siang," katanya.

Ia melanjutkan, setiap pemohon untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas. 

Disamping brosur panduan yang dibagikan kepada setiap pemohon, terhadap pemohon yang membutuhkan informasi atau panduan aplikasi M-Paspor, Kanim TBA juga menyediakan duta layanan yang siap membantu.

Layanan M-Paspor, kata Panogu, disahkan sejak 26 Januari 2022 oleh Ditjen Imigrasi, berketepatan HUT Imigrasi, dan langsung berjalan di Kanim TBA. Tujuannya sebagai kuota antrian untuk menghindari terjadinya penumpukan pemohon paspor di kantor. Setiap pemohon yang datang ke kantor adalah yang sudah mendapat jadwal pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor sesuai pilihannya sendiri.

Selama kuota masih tersedia, Melalui M-Paspor pemohon bisa memilih kantor Imigrasi mana yang akan dituju dan bebas menyesuaikan waktu dan jadwal kedatangannya. Dengan layanan M-Paspor, maka tidak ada pihak lain yang bisa masuk ke pelayanan terkecuali para pemohon paspor dengan memakai tanda pengenal pemohon.

"Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan layanan M-Paspor jika ingin mengajukan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor hilang atau rusak diwajibkan datang ke kantor untuk melakukan pengurusannya," ungkap Panogu.

Sesuai catatan, Kanim TBA telah memperoleh predikat kantor pelayanan ramah HAM dilengkapi fasilitas/sarana bermain anak, ibu menyusui, penunjuk jalan bagi tuna netra dan kursi roda bagi pemohon disabilitas yang terpisah dari pemohon masyarakat biasa.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022