Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan Pemusnahan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), senilai Rp2.962.786.000,-

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan, pemusnahan MBN itu berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-153/MK.6/KN.5/2021 tanggal 03 Agustus 202, dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Baca juga: Polres Tanjungbalai ubah knalpot blong hasil sitaan jadi karya seni

BMN yang dimusnahkan yakni  sebanyak 2.816.516 batang rokok,  sebanyak 2 kotak dan 104 balepress pakaian bekas, sebanyak 289,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), sebanyak 402 kemasan obat-obatan dan suplemen, serta berbagai jenis komoditi lainnya.

"Seluruh BMN yang dimusnahkan senilai Rp3.768.086.000,- dengan total perkiraan kerugian negara sebesar dua miliar Sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah dan kerugian imaterial atas barang larangan Impor," kata Tutut saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/6).

Tutut melanjutkan, terdapat juga jenis barang berupa buah pinang sebanyak 17,5 Ton yang dimusnahkan. Pinang itu merupakan barang re-impor yang tidak dilakukan pengurusan oleh pemilik barang, dan telah busuk.

"Berdasarkan ketentuan pasal 4 PMK Nomor 178/PMK.04/2019, barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan busuk maka dilakukan pemusnahan," katanya.

Tutut menambahkan, pemusnahan BMN merupakan bentuk komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai community protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan. 

Sesuai catatan, BMN yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumpahkan (dibuang) merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode tahun 2020 sampai 2021 karena tidak memenuhi ketentuan dibidang Kepabeanan atau Cukai yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Serta UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Larangan Impor dan ketentuan BPOM Nomor 15 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan. 

"Dengan adanya kegiatan ini (pemusnahan) diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. Kami juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat," ujar Tutut Basuki.

Hadir dan turut melakukan pemusnahan BMN itu pejabat instansi terkait yaitu, KPKNL Kisaran, TNI AL Lanal TBA, Kodim 0208/AS, KejarI TBA,  Stasiun Karantina Pertanian Kelas I TBA, Loka POM Tanjungbalai dan Kepala Desa Bagan Asahan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022