TNI AL Pangkalan TBA mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut, tepatnya pada titik kordinat  3°03'06''N 99°52'56"E perairan Selat Malaka yang melibatkan dua orang tersangka.

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah dalam konferensi pers di Mako Lanal TBA mengatakan, kronologi penangkapan sabu dan pil ekstasi itu berawal dari informasi yang diterima intelijen AL pada Senin (20/6) sekira Pukul 23.30 WIB, bahalwa akan ada penyelundupan narkoba dari Malaysia.

Berdasarkan info tersebut, pada Selasa (21/6) Tim F1QR TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) melakukan patroli laut menggunakan sarana Patkamla SSG 1-1-47. Hasilnya Tim F1QR menyergap 1 unit sampan kaluk yang diawaki dua orang (1 Nakohoda dan 1 ABK).

"Hasilnya dari sampan kaluk itu didapat 29 bungkus sabu diperkirakan seberat 29 kilogram dan 12 bungkus berisi 60.000 pil ekstasi yang disembunyikan dalam piber ikan," kata Arsyad didampingi Komandan Lantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo dan Komandan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Aan P Sebayang, Rabu (22/6).

Dari pemeriksaan awal terhadap tersangka berintial 'S' (44) dan 'RS' (40) bahwa mereka mendapat perintah oleh seseorang berinitial 'F' untuk menjemput "barang haram" itu  dari sebuah buat tangkul bermesin dompeng yang berada di tengah laut.

"Dengam memberikan sebuah HP, F memerintahkan S menjemput sabu dan ekstasi itu di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan," kata Arsyad Jendral Berbintang dua itu.

Dia melanjutkan, jika diuangkan, 29 kg sabu dan 60.000 butir pil ekstasi itu diperkirakan mencapai Rp88 miliar. Untuk proses hukumnya TNI AL melimpahkan kepada BNN Provinsi Sumatera Utara.

"Sebagai Pangkoarmada, saya sangat berterima kasih atas kinerja Lanal TBA yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Ini prestasi yang membanggakan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional sekaligus bukti bahwa prajurit TNI AL tidak kompromi terhadap peredaran narkoba," tegas Arsyad.

Sesuai catatan, tersangka S dan RS yang merupakan warga Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dijanjikan upah Rp2 juta per bungkus apabila berhasil menyelundupkan sabu dan pil ekstasi itu.
Hasil pegujian dan identifikasi oleh BNN Provinsi Sumatera Utara terhadap 29 bungkus sabu dalam kemasan Teh Cina itu positif mengandung Amphetamine, dan 60.000 butir pil positif ekstasi.

Hadir dalam konferensi pers itu, Kajari TBA, Rufina Br Ginting, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mewakili Danim 0208/AS dan mewakili Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022