Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, memaparkan  capaian klaster verifakasi lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Kota Tebing Tinggi. 

Paparan tersebut disampaikan kepada Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Sri Prihartini Lestari Wijayanti secara virtual Senin (20/6) di Balai Kota Tebing Tinggi. 

Ia menyampaikan demografi wilayah Kota Tebing Tinggi, yang  memiliki luas wilayah 38.044 KM2, dengan jumlah penduduk pada Desember 2020 sebanyak 176.552 jiwa.

Kota Tebing Tinggi telah memiliki 13 regulasi aturan dalam perlindungan anak, mulai Perda No. 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan anak sampai SK Wali Kota No. 463/ 1222 tahun 2021 tentang pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak Kota Tebing Tinggi.

Terkait dengan indikator penilaian KLA, Pj. Wali Kota menguraikan bahwa terdapat 5 klaster, yaitu Klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Klaster Kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster perlindungan khusus.

Dengan total program sebanyak 25 program dan total anggaran yang mendukung KLA sebesar 12,11 persen dari total APBD tahun 2021,ujar Pj. Wali Kota.

Disampaikan semua klaster sudah berjalan sesuai program seperti yang diuraikan dalam laporan kepada Kementerian PPA. 

Semua anak adalah anak kita dan Tebing Tinggi rumah kita. Bukan penghargaan yang utama tapi realita Kota Layak Anak yang lebih penting, bagaimana kami bekerja. 

Masukan sangat diperlukan akan kami perbaiki, tetapi kalau kami sudah berkarya, wajar dapat penghargaan,tutup Pj. Wali Kota.

Evaluasi dari tim Kemen PPPA  klaster 1 sampai klaster 5, atas hasil pemaparan Pemkot Tebing Tinggi yang telah disampaikan Pj. Wali Kota, dengan beberapa catatan perbaikan dan harus diperbaiki dalam waktu 2 x 24 jam (2 hari).

"Apa yang sudah disampaikan sudah terpenuhi, hanya lengkapi apa yang masih menjadi kekurangan, dilampirkan dalam waktu 2x24 jam.

Kami ucap terimakasih sekaligus kami mohon maaf apabila dalam proses ini ada hal yang mungkin kurang berkenan," demikian disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA.

Kegiatan Ketua DPRD Basyaruddin Nasution,Ketua PN Mangapul, mewakili Kajari Eka Purba mewakili Kajari, Kanit PPA Iptu. Lidya, mewakili Kapolres, Kasi Pes Kodim 0204/DS Kapt. Inf. R.E. Sinaga mewakili Dandim 0204/ DS, Kadis P3APM Provinsi Sumut Hj. Nurlela. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022