Personel Satnarkoba dan Polsek Tebing Tinggi menangkap dua pelaku diduga membawa ganja seberat 50 kg yang dikemas dalam 3 karung. 

Ke dua pelaku ditangkap ditempat yang terpisah. S alias Usup sebagai pembawa ditangkap di pintu gerbang tol Tebing Tinggi, sementara .U, ( 50) sebagai penerima ditangkap di pinggir jalan umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, 

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Jumat (10/6) kasusnya berawal dari penangkapan yang dilakukan personel Polsek Tebing Tinggi terhadap S alias Usup di pintu gerbang tol Tebing Tinggi. 

Saat itu tersangka ditangkap saat menumpang angkutan umum, dan saat digeledah ditemukan 3 karung yang berisikan daun, biji dan ranting Ganja seberat  50 Kg. 

Dari keterangan tersangka S alias Usup Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengembangkan dengan penyamaran mengejar U sebagai penampung di Kabupaten Batu Bara dari tempat yang dijanjikan. 

Dari tersangka U disita barang berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp.1 Juta sebagai upah pengantaran, dan kini keduanya di tahan di Polres Tebing Tinggi. 



 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022