Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Medan, Sumatera Utara, memfasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi 28 pelaku industri kecil menengah (IKM) di Sentra IKM Denai.

"Kita mendampingi 28 pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), khususnya usaha jahit menjahit dan sepatu untuk mendapatkan NIB," tutur Kepala Disperin Kota Medan Parlindungan Nasution di Medan, Kamis.

Sebanyak 28 pelaku IKM di Jalan Rahmat Menteng, Kota Medan ini, lanjut dia, telah diterbitkan NIB-nya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.

Hal ini dilakukan agar pelaku IKM yang telah memiliki NIB dipermudah mendapatkan legalitas usaha, peluang pelatihan dan bahkan fasilitas pembiayaan dari perbankan setempat.

NIB yang diberikan itu merupakan langkah awal bagi pelaku IKM berkembang dan maju, karena selama ini mereka enggan mengurus perizinan akibat tidak percaya diri akan usaha yang dijalani.

"Kita berikan mereka motivasi bahwa produk yang dihasilkan memiliki kualitas tidak kalah saing produk lain, baik lokal maupun impor," katanya.

Pihaknya juga akan memasukkan produk 28 pelaku IKM ini ke dalam E-Katalog, sehingga produk mereka bisa dilihat dan dipasarkan, terutama kalangan OPD di lingkungan Pemkot Medan.

Ia menyebut hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.

"Agar pelaku industri ini maju, kita sendiri dulu yang membelinya. Kita juga membelanjakan anggaran membeli kebutuhan pegawai, baik sepatu maupun baju tenun hasil jahitan pelaku UMKM," ungkap Parlindungan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022