Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara mencanangkan komitmen pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Satuan kerja di jajaran Pemasyarakatan, Pelayanan Hukum dan HAM, Keimigrasian, Balai Harta Peninggalan termasuk Kantor Wilayah berkomitmen untuk melaksanakan pelayan publik berbasis HAM di seluruh Satker," ucap Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kamis.

Imam menyebutkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang berpedoman pada prinsip HAM, pihaknya berkomitmen mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif.

Selain itu, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan bagi pengguna layanan, dan penguatan akuntabilitas kerja atas layanan publik yang diberikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Pelayanan Publik dan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

"Pada tahun ini Kantor Wilayah beserta 50 satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut berkomitmen menjalankan amanat yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Permenkumham kNomor 02 Tahun 2022 dan berusaha untuk menjadi pionir dalam menjalankan  pelayanan publik berbasis HAM pada birokrasi di Provinsi Sumatera," ucap Imam.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi mengatakan, layanan publik berbasis HAM merupakan tanggung jawab dari negara.

"Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkewajiban memberikan pelayanan publik yang terbaik yang berbasis HAM," ucap Mualimin.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022