Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019. 

Adapun kedua orang tersangka yang ditahan tersebut adalah AS dan RBH. AS sendiri diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina, sementara RBH merupakan rekanan.

Kedua tersangka ditahan dalam waktu yang berbeda dan saat ini telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Klas II Panyabungan.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan
berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajari Madina nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

"Kedua tersangka ditahan dalam waktu yang berbeda. Salah satu tersangka yakni RBH ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu, sedangkan AS dilakukan penahanan pada hari ini," terang Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian SH MH melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai SH didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus SH kepada wartawan, Kamis (2/6).

Daniel menjelaskan, tersangka AS yang merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina ini, diduga memberikan pekerjaan kepada RBH. 

“AS kita tahan hari ini karena yang bersangkutan baru datang hari ini memenuhi panggilan Kejaksaan,” Tambah Zai, yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli itu.

Ia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 746.687.986,-.

Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022