Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyatakan  komitmen atau bertekad meningkatkan pelayanan publik berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM).

"Kita melaksanakan kegiatan ini dalam rangka penguatan pelayanan publik di satuan kerja, bukan sekadar seremoni yang tidak ada artinya. Tentu nantinya diperlukan diskusi terkait apa yang perlu ditambahkan di dalam pelayanan yang telah dilaksanakan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Imam menyebutkan, sinergitas dan kolaborasi yang apik dengan lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dibutuhkan dalam analisis terhadap hasil IPK-IKM yang diterima oleh instansi.

"Diharapkan pemberian pelayanan publik yang optimal di lingkungan Kemenkumham Sumut dapat memuaskan dan berhasil meraih apresiasi dari masyarakat," ucapnya.

Kakanwil menambahkan, semua bisa memberikan pelayanan publik yang keren dan memuaskan kepada masyarakat. Hingga masyarakat menerima layananan yang baik dan memuaskan.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pentingnya Standar Pelayanan Publiks dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.

"Rendahnya kepatuhan implementasi standar pelayanan publik dalam suatu instansi dapat menyuburkan berbagai jenis maladministrasi, mulai dari inefisiensi birokrasi sampai korupsi.Standar pelayanan publik yang jelas sangat dibutuhkan," ucap Abyadi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022