Warga Es Dengki tepatnya Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai menyebut-nyebut Dodek (nama panggilan) seorang perempuan istri bandar (BD) narkoba di daerah itu diamankan polisi diduga dari Medan.

Sumber ANTARA di lapangan menjelaskan, Dodek (38) merupakan istri Ridho yang sebelumnya sudah ditangkap polisi atas kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram (kg) sabu-sabu.

"Ridho suami Dodek ditangkap polisi pada Maret 2022 lalu di Binjai. Barbutnya puluhan kilogram sabu-sabu," ujar Wati seorang warga Es Dengki, Kamis (26/5).

Warga lainnya mengatakan, pekan lalu polisi juga menangkap Dedek yang merupakan abang Ridho. Dedek ditangkap polisi di Medan dengan barang bukti sabu-sabu.

Kemudian, pada Selasa (24/5) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di sebuah warung miso di Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, sejumlah orang diduga polisi mengamankan Dodek, istri Ridho.

"Sejumlah petugas diduga polisi dari Medan yang salah seorangnya perempuan, mengamankan Dodek dari warung miso. Mereka yang menangkap Dodek tidak berpakaian dinas, hanya mengenakan baju putih celana hitam. Kami yakin itu polisi," kata sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Ia melanjutkan, hari ini beredar kabar bahwa Dodek tidak dibawa ke Medan, tetapi masih diamankan di salah satu hotel ternama di Kota Tanjungbalai.

"Harapan kami warga kelurahan ini, Dodek tidak dilepaskan. Karena selama ini warga sangat resah atas maraknya peredaran narkoba di Es Dengki ini," kata warga yang didominasi kaum ibu.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A. Dahlan Panjaitan mengaku belum mendapat informasi terkait adanya kegiatan penangkapan bandar maupun istri bandar narkoba  seperti disebutkan warga.

"Satres Narkoba Polres Tanjungbalai tidak ada menangkap atau mengamankan Dodek. Sampai saat ini saya juga belum mendapat info ada polisi dari Medan melakukan penangkapan diduga istri bandar narkoba di Tanjungbalai. Nanti kalau dapat info, saya kabari," ujar A. Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022