Disinyalir akibat berkelahi menggunakan senjata tajam, Roby Aswari Alias Roby (33) tewas bersimbah darah dan ditemukan terkapar di bangunan ruko, pada Rabu (11/5), berselang satu jam kemudian Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus tersangka berintila MJP.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP AKP Eri Prasetio membenarkan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang telah diringkus.

"Tersangka berintial MJP alias Timor Pulungan (43) warga Jalan Ir. H. Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai," ujar Kapolres kepada pers, Kamis (12/5).

Kapolres AKBP Triyadi menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum ditemukan tewas, pada Selama (10/5) malam Roby (korban) warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan terlibat perkelahian dengan tersangka.

Baca juga: Bertukar informasi, Plt Wali Kota Tanjungbalai-Bupati Labura silaturrahmi

Kepada Opsnal Sat Reskrim para saksi menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang. Dimana awalnya saksi melihat Juli datang mengendarai sepeda motor ke TKP. melihat tersangka datang, korban melemparkan sebilah parang kepada tersangka dan terjadilah perkelahian.

"Usai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, Tim opsnal dipimpin Kasat Reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka dan berhasil diringkus saat berda dirumahnya di Jalan Juanda," kata Kapolres.

Ia menambahkan, kepada penyidik tersangka mengakui karena sesuatu hal dirinya emosi terhadap korban. Dengan membawa parang dan mengendarai sepeda motor melakukan pencarian terhadap korban.

Saat bertemu di TKP, tersangka dilempar korban dengan sebilah parang dan terjadilah perkelahian. Tersangka mengayunkan parang yang dibawanya ke arah kepala korban. Setelah membacok korban, tersangka mendorong tubuh korban dengan menggunakan kedua tangannya berharap korban terjatuh.

Setelah melukai dan mendorong korban, tersangka pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah. Hingga pada Rabu (11/5) sekitar pukul 09.WIB, oleh warga korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

"Atas tindakan yang dilakukannya mengakibatkan matinya orang, tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat KUHPidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka tetap ditahan," kata  AKBP Triyadi.

Sesuai catatan, barang bukti yang berhasil disita berupa baju dan celana panjang korban yang berlumuran darah, baju dan celana tersangka yang berlumuran darah, dua bilah parang milik korban dan tersangka, 1 unit sepeda motor milik tersangka, dan sepasang sendal milik korban di temukan di TKP.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022