Usai liburan lebaran, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution memeriksa kehadiran seluruh kantor OPD Pemkot Padang Sidempuan pegawai pasca libur cuti bersama lebaran Idulfitri 1443 H.

Wali Kota Padang Sidempuan berserta sejumlah perangkat saat mengecek kehadiran pegawai, Irsan menemukan ASN di kantor Kecamatan yang sudah tidak pernah berkantor selama 6 bulan lebih.

Irsan kepada awak media yang mendampingi perjalanan sidaknya, Senin (9/5) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan terkait adanya seorang di Kantor Kecamatan tersebut tidak masuk selama 6 bulan lebih.

Dia mengaku tindakan ASN tersebut sudah masuk kategori indisipliner dan menyerahkan kepada BKD dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

"Itu sudah masuk indisipliner dan kita tindaki melalui BKD (BKPSDM) dan Inspektorat (untuk sanksi)," katanya.

Harus ada punishment bagi pegawai yang tidak hadir pada hari pertama kerja pasca lebaran idul Fitri ini, tegas Irsan.

Beliau minta agar Pimpinan OPD membuat surat teguran tertulis bagi pegawai yang tidak hadir, dan surat tersebut di tembuskan ke Inspektorat dan BKSDM Padang Sidempuan.

"Surat teguran ini merupakan bentuk untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemko Padang Sidempuan kedepannya."

Berdasarkan hasil sidak di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemko Padang Sidempuan, tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 1443 H mencapai 90 persen.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022