Petugas Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 gram yang dimasukan dalam minuman jus buah untuk warga binaan.

Kalapas kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon di Kotapinang, (6/5) siang menjelaskan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya PA, pada Minggu (1/5) sekira pukul 15:00 WIB.

Sabu seberat 1,5 gram itu dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat agar lolos dari pemeriksaan petugas.

Sesuai prosedur petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil narkotika diduga sabu telah terbungkus perekat plastik warna coklat. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS.

Kemudian petugas jaga melakukan koordinasi dengan Polsek Kotapinang untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"Iya benar petugas Lapas menemukan sabu di dalam jus yang akan di selundupkan ke dalam. Kami panggil ibu kandung BS yang mengantar dan dia datang, kemudian kasus ini kami serahkan ke Polisi," ujar Edison.
Tersangka BS diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (ANTARA/HO)

Edison menjelaskan, kasus ini baru pertama sekali terjadi. Sementara, BS merupakan warga binaan yang menjalani hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Pihaknya akan terus memperketat penjagaan atas barang masuk maupun keluar dari Lapas Kotapinang.

Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu dari temannya berinisial R. Mereka sepakat menyelundupkan barang tersebut melalui penitipan di Lapas Kotapinang yang dibawa ibu kandung BS.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022