Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kota Tanjungbalai mendesak agar Ho Min Tjun alias Bincai alias Acai terdakwa kasus narkoba atas kepemilikan 1.059 butir pil Happy Five (H5) dan 90 butir Ekstasi dijatuhi hukuman seumur hidup atau mati.

"Hukum berat Bincai alias Acai, penjara seumur hidup atau hukuman mati pantas dijatuhkan hakim kepada terdakwa Bincai bandar narkotika itu," ujar Ketua LAN, Ilhamsyah saat berunjukrasa di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (21/4/2022).

Menurut Ilham, jika melihat barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa 1.059 butir pil Happy Five dan 90 butir ekstasi saat diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada Desember 2021, tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai terhadap Bincai terlalu rendah.

"Tuntutan JPU kami nilai terlalu rendah dan mencederai rasa keadilan. Aksi kami hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Bincai dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Ilham.

Ilham menegaskan, sesuai catatan pihaknya Bincai bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Sehingga tidak ada ruang dan toleransi bagi terdakwa bandar narkoba perusak generasi muda bangsa itu.

"Demi tegaknya supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap bandar narkoba lain, serta untuk menyelamatkan generasi muda khususnya di Kota Tanjungbalai dari pengaruh narkoba, maka Majelis Hakim yang menangani pekaranya pantas memvonis mati Bincai," kata Ilham.

Pantauan di lapangan, sebelum berunjukrasa di depan PN Tanjungbalai, massa LAN juga berorasi di Jalan Jend Sudirman, tepatnya bundaran PLN Kota itu.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022