Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta. 

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya DPO terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan JPU ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara. 

"Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas 1 Cipinang," katanya di Medan Sabtu (16/4). 

Baca juga: Kejari Medan terima pelimpahan berkas lakalantas angkot-kereta api

Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lapas Cipinang, Jakarta, pada Kamis 14 April 2022, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana.

Sebelumnya, Joko Haryono yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejari Medan ini berhasil ditangkap tim Kejagung RI. 

Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Sumatera Utara itu diringkus tim Kejagung saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu, 13 April 2022 lalu.

Diketahui, terpidana Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022