Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK MH meminta pengusaha stasiun pengisian bahan umum (SPBU) tak melayani pembeli membeli bahan bakar minyak (BBM) pakai jeriken. 

"Tidak boleh terjadi penyimpangan penyaluran seperti menjual dalam bentuk jeriken dan dalam drum. Hal itu agar ketersediaan BBM mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Batubara dan penyaluran disesuaikan dengan ketentuan dari Pertamina," tegas Jose, Jumat (8/4).

Hal itu disampaikan AKBP Jose saat mengecek sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Batubara, Polda Sumatra Utara.

Jose menyebutkan, penimbunan BBM tidak boleh terjadi dalam bentuk apapun. Bila kedapatan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku. 

"Silahkan pengusaha menyalurkan BBM sesuai ketentuan izin yang dikeluarkan Pertamina," sebut mantan Kasubid Paminal Bidpropam Polda Banten ini. 

Dalam kesempatan itu, Jose mengingatkan kepada pengusaha SPBU selian tidak melayani pembeli membeli BBM dengan jeriken, membatasi solar kepada pengendara. 

"Lihat stok yang ada, kalau mencukupi, silahkan isi full tanki sesuai permintaan pelanggan. Tapi kalau stok kurang, tolong dibatasi biar semua kebagian," pinta mantan Wakapolres Pelalawan. 

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2001 ini melihat langsung BBM yang ada di SPBU melalui hasil Automatic Tank Gauging (ATG) masing-masing SPBU.

"SPBU yang dilakukan pengecekan dan monitoring di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras. SPBU 13-212-110 Jalinsum Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara," pungkasnya. 
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022