Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mencopot lebih dari 15 kepala sekolah dan mengembalikannya sebagai guru biasa. Kebijakan itu diambil karena kepala sekolah tersebut menjabat lebih dari 16 tahun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun menjelaskan keberadaan kepala sekolah harusnya maksimal empat tahun dilakukan evaluasi dan mutasi. 

"16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manajemen dan inovasi. Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," katanya di Medan, Kamis (7/4). 

Lasro mengambil kebijakan ini karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di Dinas Pendidikan meningkat. 

"Pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem. Biar tampilannya baik. Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya. 

Dengan demikian, Ia mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah. 

"Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran, Kepala sekolah jangan seperti birokrat. Tapi, dia profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi)," ungkapnya.

"Jadi kepala sekolah ada tugas di sekolah dikerjakan, tidak perlu menunggu perintah dari Kepala Dinas dan Gubernur," tutup mantan anak buah Ahok itu. 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022