Satres Narkoba Polres Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Tunggul Siahaan (57) Dusun IX Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, karena memiliki 18 paket narkotika jenis ganja seberat 36,95 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (29/3).

Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Langkat menerim informasi di Dusun IX Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, dikawasan itu sering terjadi transaksi narkotika.

Lalu, tim dipimpin Kanit II Iptu Boirin  melihat satu orang laki-laki yang di informasikan sedang duduk di sebuah warung kemudian tim pun mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di temukan berupa plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di bawah teraangka  duduk.

Kemudian Tim mengamankan tersangka  dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, kata Joko Sumpeno.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022