Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, 68 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
 
"Kasus pertama, Satreskrim Polres Batubara mengamankan sebanyak 34 TKI ilegal yang hendak berangkat dari perairan Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara pada Senin 7 Februari 2022. Dari hasil penyelidikan diamankan lima pelaku penyeludupan," ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK MH, Minggu (20/3).
 
Selanjutnya, lanjut dijelaskan Jose kasus kedua pihaknya kembali menggagalkan puluhan TKI ilegal di Dusun Nelayan, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Jumat, 4 Maret 2022.
 
"Jumlah TKI yang digagalkan sama seperti pertama yakni 34 orang. Dalam kasus ini tiga pelaku diamankan," jelas mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten.
 
Seluruh pelaku dengan jumlah delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang.
 
"Para tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi Satreskrim Polres Batubara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2001.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022