Kepala sub Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Jonardi menegaskan terhadap Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal yang memiliki paspor dikenakan sanksi masuk daftar cekal untuk waktu tidak ditentukan.
Pemberian sanksi daftar cekal tersebut diungkapkan Jonardi dalam konferensi pers atas keberhasilan TNI-AL Tanjungbalai Asahan menggagalkan pengiriman 23 PMI ilegal ke Malaysia, Selasa (15/3/2022) di Mako Lanal TBA.
Menurut Jonardi, sesuai Undang-Undang Keimigrasian Republik Indonesia, jika ada pemilik paspor menyalahkan gunakan paspornya masuk ke negara lain dengan cara tidak benar, seperti halnya PMI ilegal, maka pemilik paspor akan masuk daftar cekal atau blacklist.
"Blacklist ini dalam waktu yang tidak ditentukan. Namun demikian, dengan persyaratan tertentu, pemilik paspor yang di cekal masih dapat mengajukan pembersihan dari daftar cekal. Itu pun tergantung pelanggaran yang dilakukan si pemilik paspor," kata Jonardi.
Sementara itu, Koordinator P4TKI Kota Tanjungbalai dari Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT-BP2MI) Wilayah Sumatera Utara, Enceng Supiyanto menyatakan bahwa sosialisasi terhadap cara menjadi PMI yang legal belum tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
"Mungkin karena sosialisasi yang belum maksimal dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka masih banyak orang yang memilih cara tidak benar untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Dalam kesempatan itu Enceng juga mengimbau kepada siapapun yang ingin menjadi PMI sebaiknya secara resmi melalui Dinas Ketenagaankerjaan dan terdaftar pada BP2PMI.
"Menjadi PMI ilegal tidak aman dan besar resikonya. Resiko itu semisal jadi korban penyiksaan majikan dan bisa saja tenggelam di laut saat menuju negara tujuan," kata Enceng.
Sebagaimana diinformasikan, Tim Fleet 1 Quick Respond (F1QR) Pangkalan TNI-AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) kembali menggagalkan upaya pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dengan mengamankan 23 orang asal daerah Kota Tanjungbalai, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Pulau Jawa, NTT dan NTB.
Ke 23 PMI ilegal itu diamankan bersama 4 orang awak kapal kayu tanpa nama saat berlayar di perairan Asahan menuju Malaysia, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022