Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menyayangkan masih ada bangunan berdiri tegak di daerah ini diduga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sangat kita sayangkan, hari ini kok masih ada ya bangunan diduga tanpa IMB," tegas Rajudin ketika dimintai komentar tentang hal itu di Medan, Selasa (15/3).
Padahal, lanjut dia, salah satu persyaratan untuk mendirikan bangunan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara harus terlebih dahulu mengurus IMB, jika tidak berarti ilegal.
Akibat keberadaan bangunan tanpa IMB itu membuat kerugian besar bagi Pemkot Medan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi IMB.
Pantauan di lapangan, bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Pelita I di Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.
"Kalau PAD tak meningkat, berarti program Pemkot Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini jadi terganggu. Agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar, retribusi IMB harus dibayar," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengembang sebelum membangun terlebih dahulu mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Hal ini sesuai Perda Kota Medan No.3/2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi IMB, dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.5/2012 tentang Retribusi IMB.
"Pengembang yang taat berarti membantu Pemkot Medan dalam proses peningkatan PAD, dan sekaligus membantu pembangunan Kota Medan," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan ini.
Legislator ini tegas mengatakan saat ini tidak ada istilah beking-membeking bangunan karena bukan zamannya lagi.
"Jika kedapatan bangunan dibeking, laporkan ke pihak terkait. Tapi, disurati dahulu. Bila membandel, ya berikan tindakan tegas pembongkaran bangunan," tegas Rajudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Sangat kita sayangkan, hari ini kok masih ada ya bangunan diduga tanpa IMB," tegas Rajudin ketika dimintai komentar tentang hal itu di Medan, Selasa (15/3).
Padahal, lanjut dia, salah satu persyaratan untuk mendirikan bangunan di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara harus terlebih dahulu mengurus IMB, jika tidak berarti ilegal.
Akibat keberadaan bangunan tanpa IMB itu membuat kerugian besar bagi Pemkot Medan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi IMB.
Pantauan di lapangan, bangunan diduga tanpa IMB di Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Pelita I di Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.
"Kalau PAD tak meningkat, berarti program Pemkot Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini jadi terganggu. Agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar, retribusi IMB harus dibayar," ujarnya.
Pihaknya mengimbau seluruh pengembang sebelum membangun terlebih dahulu mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Hal ini sesuai Perda Kota Medan No.3/2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi IMB, dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No.5/2012 tentang Retribusi IMB.
"Pengembang yang taat berarti membantu Pemkot Medan dalam proses peningkatan PAD, dan sekaligus membantu pembangunan Kota Medan," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan ini.
Legislator ini tegas mengatakan saat ini tidak ada istilah beking-membeking bangunan karena bukan zamannya lagi.
"Jika kedapatan bangunan dibeking, laporkan ke pihak terkait. Tapi, disurati dahulu. Bila membandel, ya berikan tindakan tegas pembongkaran bangunan," tegas Rajudin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022