Ketua DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Hasyim  mendesak pemerintah daerah untuk membongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah ini.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengembang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

"Di perda itu, semua sudah diatur termasuk retribusi," terang Hasyim menyikapi maraknya bangunan diduga tanpa IMB di Medan, Selasa (15/3).

Baca juga: DPRD Kota Medan: Gaji guru honorer dari dana BOS harus transparan

Seperti Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Aluminium Raya di Medan Deli, dan Jalan Pelita I di Medan Perjuangan yang ketiga lokasi itu ada puluhan pintu bangunan diduga tanpa IMB.

Plank IMB, lanjut dia, seharusnya ditancapkan di depan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat, sehingga masyarakat yang melintas bisa mengetahui atau membacanya.

"Ya, semestinya plank IMB ditancapkan persis di depan lokasi bangunan tersebut. Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya masyarakat walaupun si pengembang telah mengurusnya," ujar Hasyim.

Jika pengembang tidak menaati peraturan, tegas dia, maka pihak terkait bisa memberikan teguran keras berupa menghentikan proses pembangunan hingga langkah terakhir membongkar bangunan.

Bagi pengembang yang tidak mematuhi Perda Kota Medan No.3/2015, maka tidak mendukung program Pemkot Medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Soalnya salah satu sumber peningkatan PAD berasal dari retribusi IMB," ucap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022