Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan melimpahkan perkara korupsi pengadaan Handy Talky (HT) di Kantor Sandi Sekretariat Daerah Kota Medan tahun anggaran 2014 ke Pengadilan Negeri Medan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 pengadaan HT tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka yang akan diadili yakni, A Guntur Siregar (AGS) merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asber Silitonga (AS) selaku Direktur PT. Asrijes sebagai penyedia pengadaan HT tersebut.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, di Medan, Rabu, menjelaskan perkara ini bermula ketika tahun 2014 lalu Kantor Sandi Sekretariat Daerah Kota Medan mencapai alokasi anggaran Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT.
Selanjutnya pada tanggal 13 November 2014 terdakwa AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka nomor 053 / SP / PT. Asrijes / XI / 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan.
Kemudian terdakwa AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Desember 2014, kemudian dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.
Kata dia, uang tersebut kemudian ditransfer dari rekening Pemerintah Medan, Sumatera Utara ke rekening atas nama PT. Asrijes.
"HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2014, terdakwa AGS mengirimkan surat nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 (sebelas) serial number HT," katanya menceritakan kronologis kejadian.
Atas undangan itu, PT Motorola Solutions Indonesia yang di wakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan dan menyerahkan dua unit sampel yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem/data base Motorola Global, hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola," jelas Bondan.
Adapun kedua terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui terdakwa AGS sedang menjalani Penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terdakwa AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 pengadaan HT tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.
Kedua tersangka yang akan diadili yakni, A Guntur Siregar (AGS) merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asber Silitonga (AS) selaku Direktur PT. Asrijes sebagai penyedia pengadaan HT tersebut.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, di Medan, Rabu, menjelaskan perkara ini bermula ketika tahun 2014 lalu Kantor Sandi Sekretariat Daerah Kota Medan mencapai alokasi anggaran Rp7.163.580.000 untuk pengadaan HT.
Selanjutnya pada tanggal 13 November 2014 terdakwa AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka nomor 053 / SP / PT. Asrijes / XI / 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan.
Kemudian terdakwa AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 02 Desember 2014, kemudian dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak Rp7.117.807.000.
Kata dia, uang tersebut kemudian ditransfer dari rekening Pemerintah Medan, Sumatera Utara ke rekening atas nama PT. Asrijes.
"HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2014, terdakwa AGS mengirimkan surat nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 (sebelas) serial number HT," katanya menceritakan kronologis kejadian.
Atas undangan itu, PT Motorola Solutions Indonesia yang di wakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan dan menyerahkan dua unit sampel yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap dua unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem/data base Motorola Global, hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola," jelas Bondan.
Adapun kedua terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui terdakwa AGS sedang menjalani Penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terdakwa AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022