Terkait kedatangan burung impor di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Bea Cukai dan Balai Karantina berbeda keterangan. 
 
Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Vicky Vadian, mengatakan burung impor merupakan barang peka waktu atau binatang hidup. 
 
Burung ini dari segi kepabeanan mempunyai fasilitas pelayanan pengeluaran barang segera.  
 
"Ini dibolehkan untuk menyampaikan pemberitahuan import barang atau PIB setelah pengeluaran barangnya. Karena ini binatang hidup tentu ada izin dari pihak Balai Karantina Kelas II Medan Kualanamu. Oleh karena itulah, saat ini proses-proses pemeriksaan masih pada mereka," ujar Vicky yang ditemui di kantornya, Selasa (1/3).
 
Disinggung soal dokumen burung impor, Vicky mengaku ada dokumen dari Importir yang belum dipenuhi terkait perizinan dari Balai Karantina. 
 
Namun, Vicky tidak menjelaskan lebih rinci dokumen apa yang belum lengkap tersebut. 
 
"Dokumennya ada, tapi belum lengkap. Untuk lebih lanjut silahkan menanyakan kepada pihak Balai Karantina," akunya. 
 
Ditanya jumlah burung impor dan jenisnya, Vicky menjawab tidak mengetahui pasti, karena tidak memegang dokumen.
 
"Kalau tidak salah ratusan, namun jumlah pasti tak tahu," jawabnya. 

Sementara Humas Kantor Balai Karantina Kelas II Medan Kualanamu, Fendy Purba, ditanya soal burung impor menyatakan pihaknya masih menunggu koordinasi dari Bea Cukai. 
 
"Kami saat ini memantau saja dan belum bisa melakukan pemeriksaan. Hal itu karena menunggu arahan lanjutan Bea Cukai Kualanamu," kata Fendy yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler. 
 
Burung impor dibawa menggunakan maskapai Malaysia Airline tiba di Terminal Kargo Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Senin (28/2) malam. 
 
Hingga saat ini burung impor tersebut masih tertahan, lantaran belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022