Aparat Kepolisian Resor (Polres) Batubara, Polda Sumatra Utara, menangkap pencuri dan penggelapan mobil dengan modus rental yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (23/2).

"Pelaku yang diamankan ialah Boike Ranto Simanjuntak berusia 43 tahun warga Riau," ujar Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi, Kamis (24/2).

Fery menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan tiga korban yang berbeda. Pertama,  pengaduan pencurian mobil Xenia BM 1121 ZB milik Martinus Simanjuntak. 

Kedua, laporan penggelapan mobil Avanza B 1832 PZZ milik Jojor Betti Boru Purba. Ketiga, laporan penggelapan mobil Avanza BM 1642 SC kepemilikan M Rizky Ikhwan. 

Baca juga: Polres Batubara sosialisasi penerimaan anggota Polri TA 2022 kepada pelajar SMA

"Menindaklanjuti laporan para korban yang merupakan warga Provinsi Riau, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Riau. Kemudian dilakukan penangkapan," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan ini. 

Hasil interogasi, terang Fery pelaku mengaku sejumlah mobil dari aksi kejahatan sudah dijual. Penjualan dibantu oleh ketiga temannya Ucok, Alamsyah dan Rusman, yang ketiganya merupakan warga Tebing Tinggi. 

"Berkat 'nyayian' Boike, kita berhasil mengamankan Ucok, Alamsyah dan Rusman," terangnya. 

Guna menanggung perbuatan, kata Fery pelaku dijerat pasal 362 dan 372 KUHPidana.

"Pelaku menjual mobil dengan harga bervariasi. Penjualan pertama diharga Rp. 9 juta. Kedua, Rp. 12 juta dan ketiga Rp.13 juta," pungkasnya.
 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022