Musliadi Nasution, bertindak untuk dan atas nama keluarga Almarhumah (Almh) Fitri Haris selaku nasabah pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) meminta klaim asuransi kematian segera diselesaikan, dan pihak BRI mengembalikan sertifikat tanah yang menjadi jaminan pinjaman/kredit.

Hal itu diungkapkan Musliadi Nasution (39 Tahun) warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, kepada Antara, Selasa (22/2/2022) di kediamannya.

Musliadi menjelaskan, bahwa kakak iparnya yakni Almh Fitri Haris merupakan kreditur senilai Rp50 juta pada BRI Unit Simpang Empat dibawah naungan BRI Cabang Kota Tanjungbalai, dengan pinjaman berasuransi kematian.

Baca juga: Polres Tanjungbalai gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes

Saat pinjaman sedang berlangsung, pada bulan September 2021, Fitri Haris meninggal dunia. Sesuai perjanjian pinjaman berasuransi kematian, seharusnya pihak BRI Unit Simpang Empat mengembalikan jaminan berupa sertifikat tanah kepada Ahli Waris/keluarga almarhum.

Akan tetapi, kata Musliadi, sejak keluarga mengajukan klaim asuransi dan permohonan pengembalian jaminan pada bulan Oktober 2021, hingga saat ini pihak BRI Unit Simpang Empat terkesan mempersulit urusan pengembalian jaminan dengan alasan klaim asuransi belum cair.

"Saya terkesan dibola-bola dan dipersulit. Dari seorang petugas dioper ke petugas lain. Bahkan pimpinan BRI Unit Simpang Empat, Ibu Maria tidak bisa memberi jawaban pasti berapa lama klaim asuransi dicairkan dan kapan sertifikat tanah yang menjadi jaminan bisa dikembalikan kepada Ahli Waris," kata  Musliadi.

Kepala Bank BRI Unit Simpang Empat, Maria mengaku baru saja bertugas di BRI Unit tersebut, yakni mulai Januari 2022. Sehingga ia tidak mengetahui persis masalah yang dialami Ahli Waris almh Fitri Haris. Akan tetapi, Maria menyatakan sudah mendapat laporan dari Tim Auditor terkait belum caircairnya klaim asuransi almh Fitri Haris.

Menurut Maria, belum dikembalikannya jaminan Sertifikat Tanah kepada keluarga almh Fitri Haris karena klaim asuransi kematian belum dibayarkan pihak asuransi yang juga anak perusahaan BRI.

"Pengurusan klaim asuransi biasanya berkisar dua hingga enam minggu. Akan tetapi, sampai saat ini klaim belum dibayar pihak asuransi. Karena hutang nasabah (Fitri Haris) belum lunas, maka agunan berupa Sertifikat Tanah belum bisa dikembalikan. Untuk selanjutnya, besok dapat saya jelaskan kepada bapak," kata Maria melalui sambungan telepon seluler, seraya berjanji akan bertemu  pada Rabu (23/2/2022).

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022