James Adi Sitompul (25), warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Onan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku tersinggung saat nomor telepon miliknya diblokir oleh Stevy Simanjuntak (30), warga Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Setelah dua kali nomor teleponnya diblokir, James tak kuasa menahan amarahnya hingga menghujamkan sebilah pisau di tiga titik pada bagian tubuh Stevy.

Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka James yang sempat melarikan diri setelah menganiaya Stevy berhasil diringkus petugas pascalima hari sejak peristiwa penganiayaan.

"Setelah lima hari melarikan diri, tersangka penganiaya seorang ibu rumah tangga di Tarutung akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput dari persembunyiannya di Kecamatan Onang Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar Aiptu Walpon, Senin (21/2).

Dikatakan, peristiwa penganiayaan atas diri korban terjadi pada Senin (14/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Stevy sedang berada sendirian di dalam rumah, sementara sang suami sedang bekerja jaga malam.

"Tersangka yang bekerja sebagai supir di salah satu toko di wilayah Kecamatan Siborongborong mengaku menghubungi korban melalui selulernya pada 13 Februari 2022 karena ingin merayakan ulang tahun pada keesokan harinya. Namun, Stevy langsung memblokir nomor tersangka sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi," urai Walpon.

Tidak langsung menyerah, James kembali menghubungi nomor telepon korban pada 14 Februari 2022, setelah tersangka mengganti nomor teleponnya. 

Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut dan membuat James tersinggung dan meluncur dengan sepeda motornya menuju Tarutung, sembari mempersiapkan sebilah pisau.

Sebelum bertindak, kata Aiptu Walpon, tersangka terlebih dahulu memonitor situasi dan tempat, hingga pada pukul 21.00 WIB, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. 

"Korban yang membukakan pintu langsung ditikami pisau oleh tersangka, yakni di bagian perut sebanyak dua kali, serta satu kali tikaman pisau di bagian punggung," jelasnya.

Begitu korban terjatuh, tersangka langsung melarikan diri, sementara kondisi korban yang berlumuran darah dan menyita perhatian tetangganya segera dilarikan ke RSUD Tarutung.

"Pengakuan tersangka, setelah menganiaya korban, dia melarikan diri ke kampung halamannya sendiri. Namun, merasa tidak nyaman, korban berpindah tempat ke daerah Barus Tapanuli Tengah, dan kemudian melanjutkan pelariannya untuk bersembunyi di Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbanghasundutan," papar Walpon.

Saat berada di Onan Ganjang, tersangka memilih bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di tepi jalan, dan berhasil diendus petugas kepolisian.

"Jumat, 19 Febeuari 2022, James berhasil ditangkap dari hutan persembunyiannya. Saat ini, tersangka sudah ditahan dengan ancaman pasal 351 ayat 2 terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tukasnya.

Sementara itu, kondisi korban dinyatakan masih dalam perawatan intensif di RSUD tarutung untuk pemulihan kesehatan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022