Wali Kota Binjai Amir Hamzah memutuskan dan menetapkan adanya lima gedung dan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan Nomor 188.45-1236/K/Tahun 2021 Tanggal 29 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Amir Hamzah, di Binjai, Selasa (15/2) saat menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing penerima dan pengelola.

Adapun cagar budaya itu Masjid Raya Kota Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasyim Nonor 3 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Gedung Kerapatan/Pengadilan Lama Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Baca juga: Wakil Wali Kota Binjai buka temu karya Karang Taruna

Selanjutnya Stasiun Kereta Api Binjai yang ada di Jalan Ikan Paus Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kuil Srhi Mariamman Binjai yang ada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Vihara Setia Buddha di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1-3 Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Amir Hamzah dalam kesempatan ini berpesan kepada semua pengurus gedung dan bangunan cagar budaya agar memelihara dan melestarikannya. 

Menurutnya, sebagai warga Binjai haruslah selalu mengingat sejarah kotanya. 

"Mari sama-sama kita memajukan Kota Binjai melalui sejarah bangunan tua karena Bangsa yang besar adalah bangsa yang tak melupakan sejarahnya," kata Amir Hamzah
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022