Kepolisian Resor Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara menangkap dua pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (Ilegal) yakni pria berinisial N (35) dan seorang perempuan M (40) di wilayah setempat.

"Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batubara," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Jumat.
 
Ia menyebut bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari penggerebekan lokasi penampungan pekerja migran ilegal yang dilakukan oleh petugas Polres Tanjung Balai beberapa waktu lalu.
 
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 20 orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
 
"20 orang PMI ilegal ini terdiri atas 13 orang pria dan tujuh orang perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumut," katanya.

Baca juga: Menaker: Tindak tegas pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ilegal
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku N dan M di tempat persembunyiannya.
 
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peran pelaku M sebagai pencari calon PMI ilegal. Sementara pelaku N berperan mengantarkan para calon PMI ilegal.
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
 
"Keduanya sudah kami tahan," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022