Predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, diharapkan meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH di kantor
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut,
Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (9/2).

"Terimakasih kepada jajaran atas kerja keras dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga meraih kepatuhan tinggi pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumut," ujar mantan Kapolres Madina ini.

Begitupun, lanjut Irsan seluruh personel Polresta Deliserdang jangan berbangga hati atas capaian tersebut.

"Jangan predikat yang diterima hanya sebatas pajangan saja. Diharapkan jadi penyemangat seluruh anggota agar terus melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1999.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatra Utara  Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi kepada Polresta Deliserdang meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik berdasarkan survey Ombudsman Tahun 2021.

"Kami mengapresiasi Polresta Deliserdang yang meraih Nilai 81,42. Dasar hukum survey kepatuhan itu sendiri berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022