Untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengeluarkan 10 arahan.

Arahan dan kebijakan itu disampaikan Edy saat memimpin rapat penanganan COVID-19 secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Selasa (7/2).

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah kepala daerah seperti Bupati Deli Serdang Anshari Tambunan, Wali Kota Binjai Amir Hamzah.

"Sekarang 245 (kasus harian) kita, ada 10 ketentuaan kebijakan dalam rangka mengantisipasi COVID-19 varian Omicron," kata Edy.

Kepada seluruh kepala daerah dia meminta agar 10 arahan tersebut dipatuhi dan dijalankan, terkhusus mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilakukan pembatasan mulai hari ini.

"Tolong bapak bupati/wali kota di daerah, saya minta ini ditaati. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara hybrid 50 persen, dan 50 persen luring," tegasnya. 

Berikut 10 arahan Gubsu Edy Rahmayadi dalam pengedalian penyebaran COVID-19 varian omicron. 

1. Pembelajaran tatap muka dilakukan secata Hybrid (50 persen daring 50 persen luring) mulai hari ini 

2. Melakukan trecing secara acak untuk menemukan kasus COVID-19 di satuan pendidikan. 

3. Penghentian sementara PTM apabila positivite rate lebih besar atau sama dengan 5 persen.

4. Melakukan swab PCR untuk pendatang dari Jakarta, jawa dan bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.

5. Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid.

6. Melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibadah. 

7. Jam operasional pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.

8. Jam operasional pada rumah makan/resturan kafe dibatasi jam 21:00 WIB.

9. Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.

10. Memberikan layanan telemedicin kepada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 khususnya Kota Medan.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022