Personel Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika sabu-sabu DY (22) warga Jalan Pangkapan Brandan Linkungan V Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, FA (24) warga Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat, dengan barang bukti 1,11 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, di Pangkalan Brandan, melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang, Senin (7/2).

Sebelumnya personel Polsek Pangkalan Brandan melaksanakan Operasi Antik, Minggu (6/2) sekira pukul 01.30 WIB,  Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat.

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti lima bungkus plastik klip bening les merah kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, sembilan bungkus plastik klip bening les merah kosong, satu dompet.

Sebelumnya diterima informasi oleh Kapolsek AKP Bram Chandra SH MH diteruskan ke Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang bersama personel malakukan penyelidikan.

Personel Polsek lalu melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dilapangan.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022