Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk memberikan asistensi pada kasus temuan krangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut upaya tersebut sebagai langkah maju. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (6/2) menilai langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, krangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai Rutan Ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” ujar Hasto
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” pungkas Hasto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (6/2) menilai langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, menurut hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, krangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan lebih tepat dikatakan sebagai Rutan Ilegal.
Dari sejumlah fakta yang ada, LPSK beranggapan bahwa Polri memang perlu untuk mendalami kasus tersebut lebih jauh karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” ujar Hasto
Menurut Hasto sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini dengan tujuan untuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” pungkas Hasto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022