Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan terpidana korupsi JT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar, di kediamannya di Jalan Sarimanah Kelurahan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat.
"Terpidana ditangkap di Bandung, Rabu (26/1) tanpa perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dwi menyebutkan, JT terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus pidana penjara selama satu tahun dalam kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500.
Proses penangkapan berjalan lancar dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut di Medan.
"Dalam pekerjaan tersebut terpidana sebagai pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya dan jabatan untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemkot Pematang Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp18.537.031," ucapnya.
Ia mengatakan, pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematang Siantar dalam putusannya No.111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU satu tahun penjara.
Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2002 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.
Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.
Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematang Siantar menyatakan terpidana status DPO.
"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," demikian Asintel Kejati Sumut didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Terpidana ditangkap di Bandung, Rabu (26/1) tanpa perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dwi menyebutkan, JT terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, diputus pidana penjara selama satu tahun dalam kasus korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500.
Proses penangkapan berjalan lancar dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat, dan langsung dibawa ke Kejati Sumut di Medan.
"Dalam pekerjaan tersebut terpidana sebagai pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya dan jabatan untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada 31 Januari 2001 ke Pemkot Pematang Siantar, padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga negara dirugikan Rp18.537.031," ucapnya.
Ia mengatakan, pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematang Siantar dalam putusannya No.111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU satu tahun penjara.
Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2002 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUH Pidana.
Namun hingga tahun 2021 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematang Siantar ke Kejari Pematang Siantar. Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematang Siantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi.
Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA tersebut, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematang Siantar menyatakan terpidana status DPO.
"Selanjutnya terpidana kita serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut," demikian Asintel Kejati Sumut didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022