Polres Tebing Tinggi menangkap tersangka pelaku penipuan AS (27). Tersangka melakukan penipuan dengan membuat Surat Pesanan Lokal (SPL) PT. NPL Kebun swasta Bahilang dan dari perbuatan tersangka korban Rickianto Susanto mengalami kerugian Rp122.599.000.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Kamis (27/1), AS ditangkap atas laporan Rickianto Susanto pengusaha toko Mitra Bangunan Jalan Thamrin Tebing Tinggi. 

AS melakukan penipuan dengan membuat SPL Palsu sebanyak 10 lembar selama April dan Juni 2021, yang dalam SPL tersebut ditanda tangani pimpinan PT.NPK R&D Bahilang. 

Baca juga: Miliki sembilan butir pil extacy di bekuk petugas Polres Tebing Tinggi

SPL yang dibawa tersangka ternyata tidak pernah dikeluarkan pihak perkebunan tempat tersangka bekerja, malainkan dibuat sendiri oleh tersangka dengan memalsukan tanda tangan pimpinan perusahaan. 

Tersangka ditangkap saat hendak masuk kerja Selasa (25/1) di kebun Bahilang dan kini ditahan di Polres Tebing Tinggi. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022