Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki adanya puluhan orang mendekam di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Tengah Kabupaten Langkat.

"Sabar dulu, penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: KPK amankan uang dan dokumen geledah perusahaan milik Bupati Langkat

"Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.

Panca menyebutkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.

Sebelumnya, Migrant Care menemukan sebanyak 40 orang pekerja ditahan di penjara pribadi/kerangkeng  di belakang kediaman Bupati Langkat tersebut.

Baca juga: KPK geledah Kantor Bupati Langkat

Menurut temuan Migrant Care, para pekerja sawit itu diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Baca juga: Ratusan warga datangi kerangkeng di rumah Bupati Langkat

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022