PT Sari Tani Jaya Sumatera cabang Galang, Kabupaten Deliserdang, belum membayarkan uang tagihan bon ubi kayu senilai Rp 65 juta rupiah. 

Hal itu terungkap saat agen ubi kayu Syahrul Wan mendatangi pabrik produksi tepung tapioka yang beralamat di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang.

"Saya datang ke mari untuk meminta penjelasan terkait tagihan 54 ton bon ubi kayu berjumlah Rp. 64 juta rupiah," ujar Syahrul didampingi sejumlah petani ubi kayu, Selasa (25/1).

Syahrul mengaku, bekerjasama dengan PT Sari Tani Jaya sebagai penyalur ubi kayu selama lima tahun.

Namun, tidak pernah terjadi penunggakan pembayaran bon ubi kayu.

"Biasanya dua hari dibayarkan, tapi sudah tiga minggu tak kunjung dibayar. Uang itu bukan hanya punya saya, tapi ada juga sejumlah petani ubi kayu yang menjual kepada aku. Bagaimana mau bayar mereka (beberapa petani ubi kayu), jika perusahaan belum membayar," akunya.

Ditanya apa kendala dari perusahaan belum membayar, Syahrul menjawab hingga detik ini tidak mendapatkan penjelasan soal pembayaran bon ubi.

"Saya sebelumnya pernah menayakan ke pabrik, tetapi jawaban tidak ada kejelasan. Oleh sebab itulah, PT Sari Tani Jaya diharapkan beretika baik menyelesaikan pembayaran," jawabnya.

Sementara salah seorang pemilik PT Sari Tani Jaya Sumatera Ayen dikonfirmasi terkait belum dibayarkan uang agen ubi kayu  terkesan 'lempar pola' dengan menyuruh awak media menanyakan kepada kuasa hukum perusahaan.

"Coba tanya kepada pengacara PT Sari Tani Jaya Sumatera," kata Ayen dihubungi melalui sambungan telepon seluler.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022